Konsep Islam Tentang Pernikahan~Gus Abdul Halim, Lc (Bagian 1)


Hasan Jufri - Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabi'at dan hajat dan hidup manusia yang asasi saja, tapi juga menyentuh suatu lembaga luhur dan sentral yaitu rumah tangga luhur karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dari nilai-nilai akhlak yang luhur, sentral karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.
 
Dalam konsep Islam bani Adamlah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi.

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ (البقرة ٣٠)

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". (al Baqarah 30).

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tetapi merupakan persoalan penting dan besar. Aqad nikah adalah adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci (Mitsaqan Ghaliza), lihat an Nisa' ayat 21. Konon katanya 'arasy sampai bergetar ketika lafadz ijab qabul ketika dibacakan saking dahsyat dan sakralnya sebuah pernikahan, Karena itu diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah, bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai kepada proses nafaqah dan waris, semuanya dibahas oleh Islam secara rinci dan runut.

Bersambung ...


Tulisan: Gus Abdul Halim, Lc
Foto: Beliau saat bersama Mahfud Md
Previous Post Next Post