Hasan Jufri - Meninggal pasca cerai: "Apakah Mantan Isteri/Suami Masih Berhak Jadi Ahli Waris?"
Iya, dalam beberapa kondisi.
Ada S & K berlaku disini.
Syeikh Najib Al-Muthi'i, salah satu ulama Fiqih dari madzhab Syafi'i menjelaskan hal ini dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (المجموع شرح المهذب) jilid 16 hal 83 :
فمات وهي في العدة أو ماتت قبله في العدة ورث أحدهما صاحبه بلا خلاف أيضا، لان الرجعية حكمها حكم الزوجة
"Jika seorang suami meninggal pada saat isterinya sedang menjalani masa iddah (pasca dicerainya),
Atau jika seorang isteri meninggal duluan saat sedang ber-iddah,
Maka pasangannya yang hidup masih jadi ahli waris bagi yang meninggal.
Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) pula dalam hal ini.
Sebab *status raj'iyyah hukumnya sama dengan status isteri*..."
Kami coba paparkan poin-poin hukum dalam statemen Syeikh Najib Al-Muthi'i diatas:
1. Istri yang habis dicerai oleh suaminya, ia wajib menjalani masa iddah. Jika kemudian suaminya meninggal pada saat istrinya sedang ber-iddah, maka isterinya tetap berhak jadi ahli waris.
2. Suami-istri yang baru saja bercerai, sang istri wajib menjalani masa iddah. Jika istrinya ini meninggal dalam masa iddah, maka suaminya masih berhak jadi ahli warisnya.
3. Dalam hal ini, status Raj'iyyah hukumnya sama dengan status isteri. Raj'iyyah adalah keadaan dimana isteri berada dalam masa iddah dari thalaq raj'i (thalaq 1 atau 2).
4. Maka, jika istri dithalaq, lalu (mantan) suaminya meninggal saat sudah habis masa iddahnya, maka sang isteri tak lagi berhak jadi ahli waris bagi almarhum.
5. Begitu juga sebaliknya. Jika isteri meninggal dunia paska cerai dan masa iddahnya sudah berakhir, maka (mantan) suaminya tak lagi berhak menerima warisan darinya.
6. Sedangkan dalam thalaq 3 (thalaq ba'in bainunah kubro), istri tak wajib menjalani iddah. Sehingga jika salah satunya meninggal pasca thalaq 3, maka (mantan) pasangan yang masih hidup tak bisa jadi ahli warisnya.
Paska thalaq 3, istri memang tidak wajib menjalani masa iddah. Tapi, dia tak boleh langsung menikah lagi dengan lelaki lain sebelum menjalani istibra' (masa tunggu selama masa 1 kali haid).
Wallahu a'lam.
Aini Aryani
NB:
a. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab ditulis oleh:
- Jilid 1-9 ditulis oleh Al-Imam An-Nawawi.
- Jilid 10-12 ditulis Al-Imam Taqiyuddin As-Subki.
- Jilid 13-27 ditulis oleh Al-Imam Najib Al-Muthi'i.
b. Tulisan diatas adalah jawaban dari pertanyaan jamaah di 'Islam Itu Indah' Trans TV eps 18/1/2018 yang belum sempat saya jawab lengkap, karena terbatasnya durasi.
Semoga bermanfaat🙏
Iya, dalam beberapa kondisi.
Ada S & K berlaku disini.
Syeikh Najib Al-Muthi'i, salah satu ulama Fiqih dari madzhab Syafi'i menjelaskan hal ini dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (المجموع شرح المهذب) jilid 16 hal 83 :
فمات وهي في العدة أو ماتت قبله في العدة ورث أحدهما صاحبه بلا خلاف أيضا، لان الرجعية حكمها حكم الزوجة
"Jika seorang suami meninggal pada saat isterinya sedang menjalani masa iddah (pasca dicerainya),
Atau jika seorang isteri meninggal duluan saat sedang ber-iddah,
Maka pasangannya yang hidup masih jadi ahli waris bagi yang meninggal.
Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) pula dalam hal ini.
Sebab *status raj'iyyah hukumnya sama dengan status isteri*..."
Kami coba paparkan poin-poin hukum dalam statemen Syeikh Najib Al-Muthi'i diatas:
1. Istri yang habis dicerai oleh suaminya, ia wajib menjalani masa iddah. Jika kemudian suaminya meninggal pada saat istrinya sedang ber-iddah, maka isterinya tetap berhak jadi ahli waris.
2. Suami-istri yang baru saja bercerai, sang istri wajib menjalani masa iddah. Jika istrinya ini meninggal dalam masa iddah, maka suaminya masih berhak jadi ahli warisnya.
3. Dalam hal ini, status Raj'iyyah hukumnya sama dengan status isteri. Raj'iyyah adalah keadaan dimana isteri berada dalam masa iddah dari thalaq raj'i (thalaq 1 atau 2).
4. Maka, jika istri dithalaq, lalu (mantan) suaminya meninggal saat sudah habis masa iddahnya, maka sang isteri tak lagi berhak jadi ahli waris bagi almarhum.
5. Begitu juga sebaliknya. Jika isteri meninggal dunia paska cerai dan masa iddahnya sudah berakhir, maka (mantan) suaminya tak lagi berhak menerima warisan darinya.
6. Sedangkan dalam thalaq 3 (thalaq ba'in bainunah kubro), istri tak wajib menjalani iddah. Sehingga jika salah satunya meninggal pasca thalaq 3, maka (mantan) pasangan yang masih hidup tak bisa jadi ahli warisnya.
Paska thalaq 3, istri memang tidak wajib menjalani masa iddah. Tapi, dia tak boleh langsung menikah lagi dengan lelaki lain sebelum menjalani istibra' (masa tunggu selama masa 1 kali haid).
Wallahu a'lam.
Aini Aryani
NB:
a. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab ditulis oleh:
- Jilid 1-9 ditulis oleh Al-Imam An-Nawawi.
- Jilid 10-12 ditulis Al-Imam Taqiyuddin As-Subki.
- Jilid 13-27 ditulis oleh Al-Imam Najib Al-Muthi'i.
b. Tulisan diatas adalah jawaban dari pertanyaan jamaah di 'Islam Itu Indah' Trans TV eps 18/1/2018 yang belum sempat saya jawab lengkap, karena terbatasnya durasi.
Semoga bermanfaat🙏
Tulisan: Neng Aini Aryani
Foto: Beliau saat berkumpul bersama Ayahenda KH. Mufid Helmy