Seputar A-Radha' (Persusuan)


Fiqih Seputar Persusuan (Rodho')

Rukun rodho'
1. Murdhi' /wanita yang menyusui (مرضع)
2. Rodhi'/anak yang disusui (رضيع)
3. Laban/ASI (لبن)

Syarat Murdhi'
- harus wanita, bukan pria, atau khuntsa atau hewan.
- usia minimal 9 tahun kurang 15 hari (qamariyah taqribiyah)
- ketika menyusui tidak dalam kondisi sekarat.
 
Syarat Rodhi'
- kondisi hidup dan tidak sekarat
- usia di bawah dua tahun
- disusui sebanyak 5 susuan (bukan isapan) dan berjarak.
- ASI nya dipastikan masuk ke dalam perut.

Jika syarat rukunnya terpenuhi maka :
1. Ushul (ayah,kakek dan seterusnya) dan furu' (keturunan) dari murdhi' menjadi mahram bagi rodhi'
2. Ushul dan furu' sohib laban menjadi mahram juga.
3. Hawasyi (saudara dan paman) dari keduanya juga menjadi mahram bagi rodhi'
4. Keturunan rodhi' menjadi mahram bagi mereka.

Siapa sohib laban itu?
Dia adalah orang yang menjadi sebab keluarnya ASI seorang wanita dengan sah, hal itu terjadi jika si wanita mengandung dan atau memiliki anak darinya.

Lalu siapa dia?
Bisa suami atau mantan suami atau wathi' dengan syubhah, atau wathi' budak sahaya.

Wallahu A'lam ...

Tulisan: Neng Ainun Barakah
Foto Ilustrasi: Aisyah Hanan (Putri beliau)
Previous Post Next Post