PERATURAN PONDOK PESANTREN PUTRA HASAN JUFRI
KEBUNAGUNG LEBAK SANGKAPURA BAWEAN
PERIODE 2019/2020
PASAL I
BILA MELANGGAR DIUSIR
- Mengkonsumsi obat-obatan terlarang termasuk Minuman Keras (Miras).
- Bermain cinta.
- Mencuri.
- Berkelahi.
- Berjudi (Semisal kartu dan sejenisnya).
PASAL II
BILA MELANGGAR DISANKSI
- Pulang tanpa izin.
- Tidak mengikuti kegiatan (Mengaji, Jama’ah dan selainnya).
- Tidak sekolah dan tidak mengikuti Sholat Dhuha.
- Memasuki kompleks pondok putri tanpa izin.
- Keluar masuk pondok tanpa izin.
- Tidak berpakaian sopan, berambut gondrong, dan berkuku panjang.
- Nongkrong di pinggir jalan.
- Tidak melaksanakan piket.
- Memasuki kamar guru, kamar mandi guru, dan WC guru.
- Merokok.
- Mandi bukan pada tempat dan waktunya.
- Membuka aurat saat mandi dan selainnya.
- Menggashob.
- Tidak menyetorkan kunci pintu kamar pada waktu kegiatan berlangsung.
- Menerima tamu bukan pada tempat dan waktunya.
- Membawa barang-barang mewah ke Pondok.
- Olah raga bukan pada tempat dan waktunya.
PASAL III
A N J U R A N
- Berbahasa halus, Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris dengan baik dan benar.
- Bersikap sopan dan santun terhadap tamu.
- Berpuasa hari senin dan kamis dan hari-hari putih lainnya.
- Mendirikan sholat sunnah (Rawatib, Tahajjud dan sebagainya).
- Menghafalkan Juz 30 (Juz ‘Amma).
- Membawa dan menempatkan Al Qur’an dengan Ta’dzim.
- Ikut serta dalam kerja bakti dalam setiap pembangunan fasilitas pondo
Tags:
Profil