Dari ayat tentang wudlu’ ini, adalah keberadaannya yang baru diturunkan saat Nabi sudah hijrah ke Madinah, padahal perinntah soat turun pada saat isro’ waktu Nabi masih berada di Mekah. Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana mungkin QS.Al maidah: 6 dijadikan dalil tentang kewajiban wudlu’?, Bukankah sebelumnya Nabi sudah meaksanakan solat?, apakah sewaktu di Mekah beliau tidak berwudlu’ sebelum solat?.
Perlu diketahui, walaupun ayat wudlu’ baru diturunkan di Madinah, namun sebelumnya Nabi sudah diajarkan oleh jibril tentang cara-cara wudlu’. Sehingga, keberadaan ayat wudlu’ ini adalah sebagai penegas dan penguat bagi ajaran yang sudah di sampaikan Jibril pada pagi hari setelah peristiwa isro’.(1)
Fardu-fardunya wudhu’
وفروض الوضوء ستة اشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
Fardu-fardunya wudhu’ itu ada 6 (enam) perkara yaitu: (2)
- Niat
- Membasuh wajah
Merupakan sesuatu yang sangat penting karena setiap sesuatu dapat dibedakan dengan cara niat. Dan niat secara syara’nya menghendaki sesuatu bersamaan dengan awal dari mengerjakan sesuatu tersebut (di daam hati). Berbeda dengan azm, azm merupakan menghendaki sesuatu tidak bersamaan dengan pekerjaan tersebut.
- Membasuh kedua tangan
Batasan tangan ini yaitu sampai siku-siku. Dan juga wajib membersihkan kotoran di bawah kuku ketika berwudhu’ karna hal tersebut bisa menghalangi meratanya air.
- Membasuh sebagian kepala
Hal tersebut berlaku kepada laki-laki dan perempuan yang batas minimalnya adalah 3 helai rambut
- Membasuh kedua kaki
Kaki merupakan anggota badan yang paling karna itu akan selalu bersentuhan dengan apa saja yang kita pijak maka dari itu kaki juga merupakan anggota yang wajib ketika berwudhu’. Batas kaki yaitu sampai mata kaki.
- Tartib (terus menerus)
Maksudnya adalah dengan mengurutkan atau mendahulukan fardu-fardu wudhu’ dari yang pertama hingga yang terakhir. (fardhu 1 sampai 5).
Sumber:
Sumber:
(1) Kearifan Syariat
(2) kitab taqrib
As Shodiq
Tags:
Kajian Islami