Pak ahmad merupakan orang sering bepergian
bahkan bila dikira-kirakan dalam satu minggu dia lebih banyak diluar rumah dari
pada bersama keluarga. Jadi pastinya pak ahmad sering sekali mampir di pom
bensin, terminal, pasar dan tempat keramaian lainnya untuk hanya buang hajat,
yang mana hanya menggunakan bak kecil. Yang bila diukur masih kurang dari
qullah. Sehingga rentan terkena najis, lalu bagaimanakah hukum air pada bak
mandi tersebut?
Jawaban:
Suci. Air tersebut tetap dianggap suci karena tidak
diketahui secara pasti apakah bak air tersebut terkena najis ataukah tidak.
فتح المعين الجزء الاول ص 83
قَاعِدَةٌ مُهِمَّةٌ: وَهِيَ أَنَّ مَا أَصْلُهُ الطَّهَارَةُ وَغَلَبَ عَلَى
الظَّنِّ تَنَجُّسُهُ لِغَلَبَةِ النَّجَاسَةِ فِيْ مِثْلِهِ فِيْهِ قَوْلَانِ
مَعْرُوْفَانِ بِقَوْلَيِ
الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ أَوِ الْغَالِبِ أَرْجَحُهُمَا
أَنَّهُ طَاهِرٌ عَمَلًا بِالْأَصْلِ الْمُتَيَقَّنِ لِأَنَّهُ أَضْبَطُ مِنَ
الْغَالِبِ الْمُخْتَلَفِ بِالْأَحْوَالِ وَالْأَزْمَانِ
Artinya:
akan Kaidah penting: Adapun setiap perkara yang memiliki hukum asal suci kemudian ada prasangka akan kenajisannya dikarenakan kebiasaan hukum najis pada hal serupa, maka memiliki dua pemilahan hukum yaitu hukum asal dan realita yang sering terjadi. Adapun yang paling unggul di antara keduanya adalah status suci dengan mempertimbangkan hukum asalnya. Karena hukum asal yang didasari keyakinan dianggap lebih kuat dari pada hukum realita yang masih tak menentu sesuai keadaan dan waktu
hafimultimedia