APA HUKUM MEMBELA TANAH AIR ???

 

membela tanah air


حب الوطن من الايمان  ( Cinta tanah air adalah sebagian dari iman ) inilah dalil yang biasanya dijadikan rujukan bahwa membela tanah air itu sangat penting dalam islam, dan tidak ada satupun dari ulama’ yang bertentangan mengenai kewajibannya berjihad membela tanah air.


Berikut pendapat ulama-ulama dari 4 imam madzhab.


 

Madzhab Hanafi

Imam ibnu Abidin menyatakan bahwa jika musuh menyerang sebagian dari wilayah islam, hukum jihad menjadi fardlu ‘ain bagi penduduk yang berdekatan dengan wilayah yang diserang, dan fardlu kifayah bagi penduduk yang jauh dengan wilayah tersebut selama mereka tidak diperlukan. Dan jika diperlukan maka hukum bagi mereka menjadi fardlu ‘ain untuk membantu penduduk yang lebih dekat dn begitu seterusnya.(Hasyiah ibni abidin, juz 3 hal 399,341 ).


Madzhab Maliki


Bagi setiap muslim laki-laki maupun wanita wajib hukumnya berjihad menghadapi musuh yang menyerang secara mendadak. Kewajiban tersebut juga termasuk bagi anak kecil. Meskipun pemilik budak melarang budaknya, suami melarang istrinya,dan orang yang memberi hutang melarang orang yang dihutanginya. tetap kewajiban tersebut bagi mereka.(hasyiah ad-Dasuqi, juz 2 hal 174 )


Madzhab Hanbali


Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan, “Dan jihad itu wajib dalam tiga keadaan: (1) apabila barisan tentara muslim bertemu dengan barisan tentara kafir di medan perang. (2) apabila orang kafir memasuki(agresi) negeri islam, (3) bila imam kaum muslimin mengeluarkan perintah jihad.


Madzhab Syafi’i


Dalam Nihayatul Muhtaj Ar-Ramli menyatakan bahwa jika orang kafir memasuki negeri islam pada sebuah jarak yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat, penduduk negeri tersebut wajib berjihad membela wilayah mereka dari serangan musuh. Kewajiban ini juga berlaku bagi mereka yang asalnya tidak wajib perang, seperti orang fakir , anak-anak, hamba sahaya, orang yang terlibat hutang, dan wanita.


Jika kita lihat empat pemaparan dari empat imam madzhab di atas bisa di simpulkan bahwa berjihad membela tanah air itu hukumnya wajib. Dan seruan jihad membela tanah air pernah dinyatakan oleh KH.M. Hasyim Asy’ari yang terkenal dengan “resolusi jihad” pada tanggal 22 oktober 1945 sebelum pertempuran 10 november di Surabaya.

 

Dikutip dari: Sidogiri edisi 117

Post a Comment

Previous Post Next Post