حب الوطن من الايمان ( Cinta tanah air adalah
sebagian dari iman ) inilah dalil yang biasanya dijadikan rujukan bahwa membela
tanah air itu sangat penting dalam islam, dan tidak ada satupun dari ulama’
yang bertentangan mengenai kewajibannya berjihad membela tanah air.
Berikut
pendapat ulama-ulama dari 4 imam madzhab.
Madzhab
Hanafi
Imam
ibnu Abidin menyatakan bahwa jika musuh menyerang sebagian dari wilayah islam,
hukum jihad menjadi fardlu ‘ain bagi penduduk yang berdekatan dengan wilayah
yang diserang, dan fardlu kifayah bagi penduduk yang jauh dengan wilayah
tersebut selama mereka tidak diperlukan. Dan jika diperlukan maka hukum bagi
mereka menjadi fardlu ‘ain untuk membantu penduduk yang lebih dekat dn begitu
seterusnya.(Hasyiah ibni abidin, juz 3 hal 399,341 ).
Madzhab
Maliki
Bagi
setiap muslim laki-laki maupun wanita wajib hukumnya berjihad menghadapi musuh
yang menyerang secara mendadak. Kewajiban tersebut juga termasuk bagi anak
kecil. Meskipun pemilik budak melarang budaknya, suami melarang istrinya,dan
orang yang memberi hutang melarang orang yang dihutanginya. tetap kewajiban
tersebut bagi mereka.(hasyiah ad-Dasuqi, juz 2 hal 174 )
Madzhab
Hanbali
Dalam
kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan, “Dan jihad itu wajib dalam tiga
keadaan: (1) apabila barisan tentara muslim bertemu dengan barisan tentara
kafir di medan perang. (2) apabila orang kafir memasuki(agresi) negeri islam,
(3) bila imam kaum muslimin mengeluarkan perintah jihad.
Madzhab
Syafi’i
Dalam
Nihayatul Muhtaj Ar-Ramli menyatakan bahwa jika orang kafir memasuki negeri
islam pada sebuah jarak yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat, penduduk
negeri tersebut wajib berjihad membela wilayah mereka dari serangan musuh. Kewajiban
ini juga berlaku bagi mereka yang asalnya tidak wajib perang, seperti orang
fakir , anak-anak, hamba sahaya, orang yang terlibat hutang, dan wanita.
Jika
kita lihat empat pemaparan dari empat imam madzhab di atas bisa di simpulkan
bahwa berjihad membela tanah air itu hukumnya wajib. Dan seruan jihad membela
tanah air pernah dinyatakan oleh KH.M. Hasyim Asy’ari yang terkenal dengan “resolusi
jihad” pada tanggal 22 oktober 1945 sebelum pertempuran 10 november di
Surabaya.