Al-faqih Imam Abu Laits berkata : “Menangis dan meratapi pada mayit itu haram, apabila menangis atas mayit secara wajar itu di perbolehkan” akan tetapi yang lebih utama adalah bersabar. Sebagaimana firman Allah SWT : “Sesungguhnya pahala bagi orang-orang yang bersabar adalah ditepati dan tampa hisab”. (QS. Az-Zumar -10)
Diriwayatkan
dari Nabi SAW : Orang yang menangisi
serta meratapi dan orang yang mendengarkan tangisan di sekelilingnya, mereka
semua itu dilaknati oleh Allah, pera malaikat dan manusia seluruhnya”.
Diceritakan
bahwa ketika Hasan Bin Ali meninggal dunia, istrinya berdiam dan menunggui
(I’tikaf) pada makamnya selama satu tahun. Ketika tiba haul (setahun) yang
pertama, maka dihilangkanlah tenda perkemahan, tiba-tiba terdengarlah suara
dari arah kuburan : “Apakah kalian
telah menemukan sesuatu yang hilang ?”
Dan terdengarlah oleh mereka suara dari arah yang lain : “bahkan kalian telah melakukan perbuatan
tercelah, maka bubarlah kalian”.
Diriwayatkan
dari Nabi SAW bahwa ketika putranya Ibrahim meninggal dunia maka merngalirlah
air matanya, maka Abdurrahman bin Auf berkata kepadanya :
“Ya Rasulullah bukankah engkau telah mencega kami menangis?”. Nabi SAW menjawab :
“Sesungguhnya aku mencegah pada kalian dari dua suara yang tercela dan
keterlaluan yaitu suara meratap-ratap
(nauh) dan suara nyanyian (lagu) dan dari mencakat cakar wajah,
merobek-robek baju, akan tetapi mengalirnya air mata ini adalah rahmat yang di
jadikan Allah dalam hati orang yang penuh kasih sayang”. Kemudian Nabi SAW
bersabda lagi : “Hati itu bisa susah dan
mata mengeluarkan air mata”
Diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan RA Sesungguhnya Umar melihat seorang wanita yang menangisi mayit, lalu dia mencegah wanita itu. Maka Nabi SAW bersbda “Tinggalkanlah dia hai Abi Hafsh (Umar), maka sesungguhnya mata yang menangis menunjukkan bahwa hatinya dalam musibah dan janji itu hal yang baru”.
Cerita ini diambil dari kitab terjemah
daqaiqul akhbar