Rasulullah Saw adalah paling sempurnanya makhluk
baik perangai maupun bentuk tubuhnya, Rasulullah mendapat kedudukan yang tinggi
disisi Allah Swt, beliau dikenal sebagai Nabiyullah, Habibullah, dll.
Banyak sekali keutamaan dan mukjizat dari
Rasulullah Saw diantaranya : Air Mengalir dari Jemari Nabi, membelah bulan dan mukjijat
yang paling besar Rasulullah Saw adalah kitab suci Al-Qur’an.
Al Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw, Al Quran diturunkan melalui malaikat Jibril yang dihimpun dalam
mushaf. Dan Al-Qur’an adalah pedoman atau pegangan Umat islam untuk berjalan
dalam kebenaran dan mencapai ridla Allah Swt.
Disekian banyak ayat didalam Al-Qur’an, ada juga ayat yang di hapus
lafadznya maupun hukumnya atau dikenal dengan naskh Mansukh. Nashk artinya : menghilangkan,
menghapuskan, memindahkan, menulis.
Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan
syar’i yang datang setelahnya. Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam
syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya)
oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan
ijma’.
Macam-Macam Naskh :
1.
Nash
Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap
Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i
dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.
2.
Nash
Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap
naskh (penghapusan) tulisan/lafazh,
3.
Nash
Yang Mansukh Hukumnya dan Lafazhnya
Contoh, ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan
pernikahan. Aisyah berkata, "Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di
antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan,”
kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan “Lima kali penyusuan yang diketahui.”
Kemudian Rasulullah SAW wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara
Al-Qur’an." (HR Muslim).
Macam-macam naskh dilihat dari nash yang nasikh (menghapus)–secara
ringkas—ada empat bagian :
1.
Al-Qur’an
Dimansukh dengan Al-Qur’an
Contoh lain
firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada
orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik
bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan)
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS
Al-Mujadilah: 12)
Kemudian ayat
ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut.
"Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah
sebelum pembicaraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah
telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan." (QS Al-Mujadilah: 13)
2.
Al-Qur’an
Dimansukh dengan As-Sunnah.
a). Al-Qur’an
dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir
b). Al-Qur’an
dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad
3.
As-Sunnah
Dimansukh dengan Al-Qur’an
Contoh jenis
ini adalah syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan
Sunnah, dihapuskan dengan firman Allah SWT: "Sungguh Kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja
kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)
4.
As-Sunnah
Dimansukh dengan As-Sunnah
Contoh, sabda
Nabi SAW :
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروا
القبور فإنها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة
Artinya : “Dulu aku pernah melarang
kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian
berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan
mengingatkan kalian akan akhirat”.
Wallahu A’lam
Hafimultimedia