NASIKH MANSUKH DALAM ALQURAN


Rasulullah Saw adalah paling sempurnanya makhluk baik perangai maupun bentuk tubuhnya, Rasulullah mendapat kedudukan yang tinggi disisi Allah Swt, beliau dikenal sebagai Nabiyullah, Habibullah, dll.

 

Banyak sekali keutamaan dan mukjizat dari Rasulullah Saw diantaranya : Air Mengalir dari Jemari Nabi, membelah bulan dan mukjijat yang paling besar Rasulullah Saw adalah kitab suci Al-Qur’an.

 

Al Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, Al Quran diturunkan melalui malaikat Jibril yang dihimpun dalam mushaf. Dan Al-Qur’an adalah pedoman atau pegangan Umat islam untuk berjalan dalam kebenaran dan mencapai ridla Allah Swt.

 

Disekian banyak ayat didalam Al-Qur’an, ada juga ayat yang di hapus lafadznya maupun hukumnya atau dikenal dengan naskh Mansukh. Nashk artinya : menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis.

 

Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya. Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.

 

Macam-Macam Naskh :

1.   Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap

Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.

 

2.   Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap

naskh (penghapusan) tulisan/lafazh,

3.   Nash Yang Mansukh Hukumnya dan Lafazhnya

Contoh, ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata, "Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan,” kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan “Lima kali penyusuan yang diketahui.” Kemudian Rasulullah SAW wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an." (HR Muslim).

 

Macam-macam naskh dilihat dari nash yang nasikh (menghapus)–secara ringkas—ada empat bagian :

1.   Al-Qur’an Dimansukh dengan Al-Qur’an

Contoh lain firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Mujadilah: 12)

 

Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Mujadilah: 13)

 

2.   Al-Qur’an Dimansukh dengan As-Sunnah.

a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir

b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad

 

3.   As-Sunnah Dimansukh dengan Al-Qur’an

Contoh jenis ini adalah syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskan dengan firman Allah SWT: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)

 

4.   As-Sunnah Dimansukh dengan As-Sunnah

Contoh, sabda Nabi SAW :

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة

Artinya : “Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kalian akan akhirat”.

 

Wallahu A’lam

 

 

Hafimultimedia

Post a Comment

Previous Post Next Post