(KURBAN)
1.
PENGERTIAN UDLHIYYAH DAN HUKUMNYA
Udlhiyyah atau yang biasa disebut dengan kurban adalah nama
untuk hayawan yang di sembelih pada hari raya ‘idul adha dan hari-hari tasyriq
karena untuk taqorrab (beribadah) kepada Allah SWT. Sedangkan hukum udlhiyyah
adalh sunnah muakkad, dan akan membuat wajib kalau dibuat nadzar.
2.
JENIS-JENIS HEWAN KURBAN DAN SYARAT-SYARATNYA
Hewan yang bisa di buat kurban ada tiga, yaitu; unta,
sapi dan kambing. Hewan unta atau sapi dibuat kurban untuk 7 (tujuh) orang, sedangkan
kambing hanya cukup untuk dibuat kurban 1 (satu) orang saja.
Dari semua jenis hewan diatas yang paling utama dibuat
kurban adalah sebagaimana urutan di bawah ini:
1.
Unta
2.
Sapi
3.
Kambing domba
4.
Kambing kacang
CATATAN: tujuh akan lebh utama daripada seekor unta.
Sedangkan urutan keutamaan
warnah hewan yang dibuat kurban adalah
sebagai berikut:
1.
Putih
2.
Kuning atau keemasan
3.
Putih semu
4.
Berbelang-belang
5.
Hitam
6.
Merah
3.
SYARAT UMUR HEWAN KURBAN
1.
Unta
-
Harus sudah
berumur 5 tahun dengan sempurna
2.
Sapi dan kambing kacang
-
Harus sudah berumur 2 tahun dengan sempurna.
3.
Kambing domba
-
Harus berumur 1 tahun dengan sempurna.
4.
SYARAT FISIK HEWAN KURBAN
Hewan kurban disyartkan mempunyai fisik yang benar-benar sehat dan tidak
boleh ada cacat sebagaimana berikut:
1.
Buta sebelah
2.
Pincang
3.
Sakit parah
4.
Sangat kurus
5.
Terputusnya telinga
6.
Terputusnya ekor
5.
WAKTU PENYEMBELIHAN
Penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan mulai dari setelah terbtnya
matahari dan tambahwaktu sekiranya cukup di buat untuk shalat dua rakaat dan
dua khutbah yang ringkas, dan berakhir sampai terbenamnya matahari diakhir
hari-hari tasyriq.
6.
KESUNNAHAN DALAM PENYEMBELIHAN
1.
Membaca basmalah
2.
Membaca sholawat Nabi saw’
3.
Menghadapkan sembelihannya ke arah Qiblat, begitu juga
orang yang menyembelih disunnahkan menghadap Qiblqt.
4.
Membaca takbir (الله اكبر) sebelum
dan setelah basmalah sebanyak tiga kali.
5.
Membaca do’a meminta untuk diterima "اللهم هذه منك واليك"
CATATAN PENTING:
1.
Orang yang bernadzar kurban tidak boleh makan apapun
dari hewan yang telah dikorbankan, dan
wajib menshodaqokan semua. Sedangkan untuk orang yang kurban sunnah boleh mamakan
sampai 1/3.
2.
Bagi orang yang tidak kurban tidak boleh mejual apapun
(daging, rambur atau kulit) dari hewan yang dikorbankan, termasuk juga tidak diperbolehkan
memberi apapun dari hewan kurban (daging ataupun kulit) kepada orang yang
menyembelih sabagai upah atau ongkos. hendaknya bila menginginkan untuk memberi
upah atau ongkos diharus memakai harta lain selain hewan kurban.
3.
Dalam memberikan daging kurban kepada orang-orang
fakir tidak boleh dalam keadaan matang, melainkan harus dalam keadaan masih
berupa daging mentah.