Memakai celana atau sarung bagi pria hingga pertengahan betis itu
dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu
boleh. Aurat laki-laki memang dari perut sampai siku kaki. Namun jika sudah
melakukan ibadah sholat, kita harus menutup pakek sarung.
Adab memakai sarung juga ada. Ini sudah diatur oleh Rasulullah saw
bahwa memakai sarung haruslah setinggi-tingginya, tidak boleh lebih dari mata
kaki. Sedangkan kalau lebih dari mata kaki itu sangat dilarang oleh Rasulullah
Saw, dan yang demikian disebut dengan istilah Izbal.
Isbal adalah melabuhkan atau menjulurkan pakaian hingga mata kaki.
Secara bahasa, isbal merupakan masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”,
bermakna “irkhaa-an” yang artinya menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan.
menurut istilah, isbal berarti memanjangkan, melabuhkan dan
menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena
sombong ataupun tidak. perihal orang yang menjulurkan celananya dengan sombong
ataupun tidak. Rasulullah SAW bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
Artinya : “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di
neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Sebagai umat Islam untuk mendapatkan syafaat dari Rasulullah Saw, meneladani
tata hidup dan segala perkara dari Rasulullah SAW adalah sebuah kewajiban. Oleh
karena kita haruslan menjauhi perilaku izbal ini yang bisa membuat kita menjadi
orang yang sombong.
Dalil tentang Larangan Isbal dalam Islam :
1.
Dari
Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ
يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ:
فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا.
قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ:
الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada
hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga
golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata :“Merugilah
mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab :“Orang yang
suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang
yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)
2.
Dari
Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
“Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah
tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari Muslim)
3.
Dari
Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ
اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ
“Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka
Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no.
637)
4.
Dari
Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ
جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ
الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ
اللهُ إِلَيْهِ
“Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun
tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun
kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang
menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada
hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573.)