Sebab-sebab
menerima warisan
1. Nasab
2. Pernikahan
3. Memerdekakan
Budak
Sebab-sebab
terhalang menerima warisan
1. Membunuh
2. Budak
3. Beda agama/keluar
dari agama islam
Anggota
ahli waris
·
Anggota ahli waris dari laki-laki ada 15 yaitu :
1. Anak laki-laki (ابن)
2. Anak laki-laki
dari anak laki-laki/cucu lk
(ابن الابن)
3. Bapak (اب)
4. Kakek (جد)
5. Saudara
laki-laki sekandung (اخ شقيق)
6. Saudara
laki-laki seayah (اخ لاب)
7. Saudara
laki-laki seibu (اخ لام)
8. Anak laki-laki
dari saudara laki-laki sekandung
(ابن اخ شقيق)
9. Anak laki-laki
dari saudara laki-laki seayah
(ابن اخ لاب)
10.Paman sekandung (عم شقيق)
11. Paman sebapak (عم لاب)
12. Anak laki-laki
dari paman sekandung (ابن عم شقيق)
13. Anak laki-laki
dari paman seayah (ابن عم لاب)
14. Suami (زوج)
15. Orang laki-laki
yang memerdekakan budak (معتق)
·
Anggota ahli waris dari Perempuan ada 10 yaitu :
1. Anak perempuan (بنت)
2. Anak perempuan
dari anak laki-laki/cucu pr (بنت ابن)
3. Ibu (ام)
4. Nenek dari ibu/ibunya
ibu (ام لام)
5. Nenek dari
ayah/ibunya ayah (ام لاب)
6. Saudari
perempuan sekandung (اخت شقيق)
7. Saudari
perempuan seayah (اخت لاب)
8. Saudari
perempuan seibu (اخت لام)
9. Istri (زوجة)
10.Orang perempuan
yang memerdekakan budak (معتقة)
Bagian
yang pasti dalam Al-qur’an
Dalam
Al-qu’an bagian yang pasti hanya ada 6, yaitu:
1.
النصف (1/2) 4. الثلث (1/3)
2.
الربع (1/4) 5.
الثلثان (2/3)
3.
الثمن (1/8) 6. السدس (1/6)
A.
Suami (زوج)
1.
Setengah (1/2) :
Apabila tidak ada far’ul waris/keturunan (ابن/بنت/ابن الابن/بنت الابن)
2.
Seperempat (1/4) :
Apabila ada far’ul waris/keturunan
B.
Istri (زوجة)
1.
Seperempat(1/4) :
Apabila tidak ada far’ul waris/keturunan
2.
Seperdelapan(1/8) :
Apabila ada far’ul waris/keturunan
C.
Anak perempuan (بنت)
1.
Setengah(1/2) :
Apabila sendirian
2.
Dua pertiga(2/3) :
Apabila lebih dari satu
3.
Ashabah :
Apabila bersama ابن
D. Anak perempuannya
anak laki-laki (بنت الابن)
1.
Setengah(1/2) :
Apabila sendirian
2.
Dua pertiga(2/3) :
Apabila lebih dari satu
3.
Seperenam(1/6) :
Apabila bersama satu بنت
4.
Ashabah : Apabila bersama ابن الابن
5.
Mahjub :
Apabila bersama ابن dan ada 2 بنت / lebih
E.
Bapak (اب)
1.
Seperenam (1/6) :
Apabila bersama keturunan laki-laki (ابن/ابن الابن)
2.
(1/6)+sisa : Apabila bersama keturunan
perempuan (بنت/بنت الابن)
3.
Ashabah :
Apabila tidak ada keturunan
F.
Kakek (جد)
1.
Seperenam (1/6) :
Apabila bersama keturunan laki-laki(ابن/ابن الابن)
2.
(1/6)+sisa :
Apabila bersama keturunan perempuan (بنت/بنت الابن)
3.
Ashabah :
Apabila tidak ada keturunan
4.
Mahjub :
Apabila ada ayah(اب)
G. Ibu (ام)
1.
Sepertiga (1/3) :
Apabila tidak ada keturunan
2.
Seperenam (1/6) :
Apabila ada keturunan atau 2 saudara mutlaq
3.
(1/3)+sisa :
Apabila ada ayah (اب) dalam masalah
Gharrawain
H. Nenek (جدة)
1.
Seperenam (1/6) :
2.
Mahjub :
a)
Nenek dari ibu yang menghalangi adalah :
1)
Ibu (ام)
2)
Nenek dari arah ibu yang lebih dekat
b)
Nenek dari ayah yang menghalangi adalah :
1)
Ibu (ام)
2)
Ayah (اب)
3)
Nenek yang lebih dekat, baik dari ayah maupun ibu
4)
Kakek yang menjadi perantara nenek ke mayyit
I.
Saudari sekandung (اخت شقيق)
1.
Setengah (1/2) : Apabila sendirian
2.
Dua pertiga (2/3) : Apabila lebih dari satu
3.
Ashabah ma’al ghair : Apabila
bersama keturunan perempuan (بنت/بنت الابن)
4.
Ashabah bil ghair :Apabila
bersama saudara kandung (ق اخ)
5.
Mahjub :
Apabila ada keturunan laki-laki (ابن/ابن الابن) atau ayah (اب)
J.
Saudari seayah (اخت لاب)
1.
Setengah (1/2) : Apabila sendirian
2.
Dua pertiga (2/3) : Apabila lebih dari satu
3.
Seperenam (1/6) : Apabila bersama satu saudari kandung (اخت شقيق)
4.
Ashabah ma’al ghair : Apabila bersama keturunan
perempuan (بنت/بنت الابن)
5.
Ashabah bil ghair :
Apabila bersama saudara seayah (اخ لاب)
6.
Mahjub :
Apabila ada :
-
Keturunan
Laki2 - 2 saudari kandung (اخت شقيق)
-
Ayah (اب) -
saudara kandung (ق اخ)
K.
Saudara dan saudari seibu (اخت لام اخ)
1.
Sepertiga (1/3) :
Apabila lebih dari satu
2.
Seperenam (1/6) :
Apabila sendirian
3.
Mahjub :
Apabila ada :
-
Keturunan -
Ayah (اب) - Kakek (جد)
Contoh kasus
dalam keluarga :
Salam menikan dengan Zuhra, lalu memiliki
anak laki2 yang bernama Al, kemudian Al kawin dengan Alin, kemudian Al dan Alin
memiliki 4 anak yaitu Umam, Atika, Albab, Balqis. Dan keempat anak tersebut
menikah dan memiliki masing2 satu Anak yaitu :
·
Umam memiliki anak laki2 yang bernama Ulul
·
Atika memiliki anak laki2 yang bernama Zaid
·
Albab memiliki anak perempuan yang bernama Aidah
·
Balqis memiliki anak perempuan yang bernama Alana
Bapak Al
meninggal, maka yang menjadi ahli waris adalah:
1.
Alin sebagai Istri (زوجة)
2.
Salam sebagai Ayah (اب)
3.
Zuhra sebagai Ibu (ام)
4.
Umam sebagai anak laki-laki (ابن)
5.
Albab sebagai anak laki-laki (ابن)
6.
Atika sebagai anak perempuan (بنت)
7.
Balqis sebagai anak perempuan (بنت)
8.
Ulul sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki
(ابن الابن)
9.
Aidah sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki
(بنت الابن)
Wallahu A’lam.”’
المعهد حسن جفرى باويان