MEREMEHKAN RONTOKAN ROTI YANG JATUH
Kenapa membiarkan sisa makanan berserakan seperti membiarkan
potongan roti atau sisa nasi, itu di larang?
JAWAB: karena ada
larangan nas atau dalil haditsnya, dan sebab ia membiarkan makanan itu berserakan
berarti ia tidak memulyakan makanan itu
sama halnya ia telah merendahkannya, maka sebab itu nikmat akan berlari darinya
dan ketika nikmat telah lari darinya maka dia tidak akan kembali dan mendekatinya {menyebabkan dia
faqir}:
“Ketika
suapan salah satu dari kalian semua jatuh maka ambillah suapan itu kemudian
hilangkan dan singkirkanlah kotoran yang berada pada rontokan itu dan janganlah
meninggalkannya untuk setan dan janganlah pulo mengusap tangan dengan sapu tangan
sampai menjilati jari-jemarinya, sebab sesungguhnya tidaklah diketahui dalam makanan yang mana barokah itu berada.
“Nabi Saw bersabda muliakanlah roti,
karena sesungguhnya Allah SWT menurunkan roti dari barokahnya langit dan
janganlah mengusap tangan dengan menggunkan roti.”
Barang siapa yang memekan perkara
yang rontok dari jenisnya makanan maka dia akan dilapangkan kebutuhan hidupnya
dan di selamatkan anak turunya hadits keluaran Imam Abu Syaikh dari shohabat
jabir dengan memakai lafad aman dari kefaqiran.