Bagaimana hukum orang yang dipaksa mendengar perkara haram?
JAWAB: selama ia tidak rela dengan perkara haram tersebut. Maka tidak dihukum haram. Berbeda halnya, jika ia menikmati meskipun dipaksa.
referensi
(وَكَرَهَهُ) بِخِلَافِ إِذَا رَضِيَ عَنْهُ
وَلَوْ قَهْرًا فَيَحْرُمُ ذَلِكَ
“Dan ia tidak menyukainya, berbeda halnya jika ia rela dengan keharaman tersebut, meskipun dipaksa,
maka
hukumnya haram mendengarkannya”
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التو فيق ص-73
Tags:
Hikmah