luqathah adalah harta terlantar dari pemiliknya sebab terjatuh, lupa dan lain-lain. ketika seseorang menemukan barangdi tanah tak bertuan atau di jalan, maka ia boleh mengambil atau meninggalkannya, tapi yang lebih baik adalah mengambilnya jika ia (orang yang mengambil) adalah orang yang dapat dipercaya dengan barang tersebut.
Jika tidak mengambil, tidak wajib ganti rugi. Tidak wajib bersaksi atas penemuan barang. Untuk qadhi wajib mencabut barang temuan dari orang fasiq dan diserahkan pada orang yang adil. Jika seseorang mengambil barang temuan, maka ia wajib untuk memberi tahu enam hal: wadahnya, bungkusnya, talinya, jenisnya, jumlahnya dan timbangannya.
Rasulullah Saw. Ditanya tentang barang temuan emas atau perak, beliau menjawab: umumkan tali pengikat dan wadahnya selama setahun. Bila tidak diketahui {pemiliknya}, maka jadikanlah sebagai nafkah, dan menjadi titipan di sisimu. Bila pencarinya datang dalam tahun itu, maka serahkanlah kepadanya.
Beliau lalu ditanya tentang temuan unta, beliau menjawab: kamu tidak berhak atasnya, tinggalkanlah ia, sesungguhnya unta memiliki tapal dan kantong yang bisa menampung air dan memakan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya.
Lalu, beliau ditanya tentang temuan kambimg, lalu belaiu menjawab: kalau kambing, itu untukmu, untuk saudaramu, atau akan dimakan serigala. (H.R. Bukhari).
MUSYKILAT
1.
apa perbedaan antara luqathah
dengan mal ad-dlai’ ?
2.
mengapa bagi orang fasiq atau dzimmi
diperbolehkan untuk mengambil barang temuan?
3.
Mengapa lebih utama mengambil barang
ketika memiliki kepercayaan diri dapat menjaganya?
4.
Mengapa tidak wajib dhaman ketika
barang temuan ditinggalkan tanpa mengambilnya?
5.
Mengapa orang yang mengambil barang
temuan harus mengetahui wadah, bungkus, tali, jenis, jumlah atau beratnya?
JAWABAN
1.
luqathah secara umum
ditemukan pada tempat yang tak bertuan atau pada tempat yang tidak semestinya,
sedang mal ad-dlai’ sebaliknya.
2. sebab meskipun keduanya tidak memiliki wilayah dan amanah, namun orang fasiq dan dzimmibisa untuk iktisab (memiliki harta). Sementara itu, yang dominan dalam luqathah sendiri adalah unsur iktisabnya.
3.
Karena untuk menjaga harta milik
orang lain agar tidak hilang. Bahkan wajib mengambil harta tersebut, ketika
yakin akan hilang atau tersia-siakan.
4.
Karena kewajiban dhaman hanya disebabkan
oleh penguasaan atau perusakan, sementara pada kasus ini keduanya tidak ada.
5.
Karena berdasarkan sabda Nabi Saw:
Ketauhilah bungkus
serta talinya, dan umumkanlah selama setahun, jika orang yang mengakuinya datang
(maka berikanlah), dan jika tidak datang, maka campurlah dengan hartamu. Dan supaya
tidak bercampur dengan hartanya, serta dapat mengetahui kejujuran orang yang
mengaku pemiliknya.
https://www.hasanjufri.com/#google_vignette