Apa Hukum Membawa HP Kedalam Masjid ?



Sebagaimana keterangan di dalam kitab-kitab fiqih, bahwa ketika membaca al-Qur’an didekat orang yang melaksanakan shalat, seseorang tidak diperbolehkan mengeraskan suara di dalam masjid, dengan alasan masjid itu dibangun untuk shalat (I’anah vol. 2 hal. 103). 

Tapi yang terjadi di masjid-masjid adalah pengurus masjid justru memutar kaset-kaset qira’ah sebelum adzan ju,’at dimulai. Ada juga sebagian jama’ah ketika shalat, mereka membawa HP yang jelas-jelas akan mengganggu kekhusyukan orang, ketika nada deringnya diaktifkan .

PERTANYAAN:

a.       Bagaimana perspektif fiqh merespon fenomena di atas?

b.      Sebatas manakah sesuatu yang bisa dikatakan tasywis (menganggu orang shalat)

JAWAB:

Tindakan pengururs masjid dapat dibenarkan, selama kemaslahatan lebih besar dari  mafsadah-nya. Yakni, ketika masyarakat lebih merasakan manfaatnya, serta tidak terlalu mengganggu orang yang sedang shalat. Sementara bagi orang yang membawa HP di dalam masjid, hukumnya makruh, bila ada kekhatiran akan mengganggu orang lain disaat shalat. Atau bahkan haram, jika ada dugaan kuat atau yalin akan mengganggu orang lain.

Tasywis adalah setiap tindakan yang menurut standar umum dapat mengakibatkan gangguan pada orang lain disekitarnya. Hal ini juga masih memerlukan klarifikasi dan informasi dari orang-orang yang ada di sekitar.

Post a Comment

Previous Post Next Post