PERTANYAAN:
a. Bagaimana perspektif fiqh merespon fenomena di atas?
b. Sebatas manakah sesuatu yang bisa dikatakan tasywis (menganggu orang shalat)
JAWAB:
Tindakan pengururs masjid dapat dibenarkan, selama kemaslahatan lebih besar dari mafsadah-nya. Yakni, ketika masyarakat lebih merasakan manfaatnya, serta tidak terlalu mengganggu orang yang sedang shalat. Sementara bagi orang yang membawa HP di dalam masjid, hukumnya makruh, bila ada kekhatiran akan mengganggu orang lain disaat shalat. Atau bahkan haram, jika ada dugaan kuat atau yalin akan mengganggu orang lain.
Tasywis adalah setiap tindakan yang menurut standar umum dapat mengakibatkan gangguan pada orang lain disekitarnya. Hal ini juga masih memerlukan klarifikasi dan informasi dari orang-orang yang ada di sekitar.