JAWAB: Islam tidak membenarkan adanya pacarana, sedangkan konsep islam dalam mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang jatuh cinta dan benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunnahkan segera menikah apabila sudah berhasyrat serta calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi.
Sedangkan prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang siungguh-sungguh berkeinginan meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karakternya adlah sebagai berikut;
- Mengirim delegasi untuk menyelidiki masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harusadil, dapat dipercaya dan masih satu mahrom atau satu jenis dengan calon yang diselidiki.
- Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahromnya.
- Sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja (menurut Syafi’iyyah).
-
Tidak
ada kerguan atau prasangka bahwa lamarannya akan ditolak.