Orang yang melakukan korupsi dalam Islam menghadapi beberapa ancaman dan konsekuensi serius, baik di dunia maupun di akhirat. Berikut adalah beberapa ancaman yang dihadapi oleh pelaku korupsi dalam konteks Islam:
Hukuman Allah di akhirat: Al-Qur'an dan Hadis menggambarkan ancaman hukuman Allah bagi pelaku korupsi di akhirat. Allah menegaskan bahwa perbuatan korupsi adalah dosa besar yang akan mendapatkan hukuman yang setimpal di hari pembalasan. Hal ini termasuk dalam kategori dosa-dosa besar yang dapat mengakibatkan seseorang masuk neraka.
Hukuman dunia: Islam mendorong penerapan hukum yang adil dan menindak tegas pelaku korupsi di dunia ini. Negara-negara yang menganut prinsip-prinsip Islam sering kali menjatuhkan hukuman yang tegas kepada para koruptor. Hukuman tersebut dapat berupa pidana penjara, denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau hukuman lain yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kerugian sosial dan ekonomi: Korupsi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks Islam, perbuatan korupsi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap masyarakat dan negara. Korupsi menyebabkan ketidakadilan, ketimpangan, dan kesengsaraan bagi banyak orang. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan keberkahan yang dianut dalam Islam.
Gangguan terhadap keberkahan: Korupsi menghalangi terciptanya keberkahan dalam kehidupan individu dan masyarakat. Menurut ajaran Islam, keberkahan dan kesuksesan hidup berasal dari perbuatan yang baik, jujur, dan adil. Dengan melakukan korupsi, seseorang merusak iklim keberkahan dalam kehidupannya dan menghadapi risiko kegagalan dan kehancuran.
Penghancuran reputasi: Korupsi merusak reputasi dan integritas individu yang terlibat. Islam mengajarkan pentingnya menjaga nama baik dan kejujuran. Pelaku korupsi akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan menghadapi stigma yang merugikan. Reputasi yang hancur sulit untuk diperbaiki dan dapat berdampak negatif pada kehidupan personal dan profesional seseorang.
Dalam Islam, diutamakan integritas, kejujuran, dan keadilan. Korupsi adalah perbuatan yang dilarang dan dihukumi dengan serius. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk menghindari dan melawan korupsi serta memperjuangkan tatanan sosial dan ekonomi yang adil dan berkeadilan.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab latin: wa laa ta-kuluuu amwaalakum bainakum bil-baathili wa tudluu bihaaa ilal-hukkaami lita-kuluu fariiqom min amwaalin-naasi bil-ismi wa angtum ta'lamuun.
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Baca artikel detikhikmah, "Korupsi dalam Pandangan Islam, Perbuatan Buruk yang Merugikan Orang Lain" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6499274/korupsi-dalam-pandangan-islam-perbuatan-buruk-yang-merugikan-orang-lain.