Ibadah haji adalah perintah Allah SWT yang diturunkan kepada hamba-Nya. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan baik secara fisik maupun materi.
Sejak zaman Nabi Ibrahim AS, ibadah haji telah ada. Oleh karena itu, perjalanan ibadah haji juga disebut sebagai perjalanan napak tilas Nabi Ibrahim AS. Amalan haji banyak mengikuti apa yang dilakukan oleh Ibrahim AS dan keluarganya. Allah SWT memerintahkan Ibrahim AS dan putranya, Ismail AS, untuk membangun kembali Ka'bah. Ibrahim AS juga diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyerukan kepada umatnya agar melaksanakan ibadah haji.
Seruan Ibrahim AS ini kemudian diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Menurut para ulama, ibadah haji menjadi wajib pada tahun ke-9 Hijriah. Pada tahun tersebut, Abu Bakar Siddiq menjadi yang pertama kali menunaikan ibadah haji sebagai ketua rombongannya, dan pada tahun berikutnya, Rasulullah SAW sendiri melaksanakan ibadah haji.
Pengertian Haji
Secara bahasa, kata "haji" berasal dari al-Hajj yang memiliki arti "menyengaja sesuatu". Namun, menurut perspektif syariat Islam, haji memiliki makna khusus yaitu melakukan perjalanan yang disengaja untuk mengunjungi Baitullah di Mekah dan melaksanakan serangkaian ibadah yang telah diatur dengan ketentuan dan tata cara dalam syariat Islam.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib
bagi setiap muslim yang mampu. Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi orang yang mampu dan hanya dilaksanakan sekali dalam seumur hidup.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya, dia akan merasa aman. Melaksanakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam semesta." (QS. Ali Imran: 97)
Syarat Wajib Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, terdapat beberapa syarat wajib haji antara lain:
1. Beragama Islam.
2. Sudah baligh (telah mencapai usia dewasa).
3. Berakal sehat, memiliki kesadaran dan daya pikir yang sehat.
4. Merdeka, tidak dalam kondisi perbudakan atau ketergantungan yang menghalangi pelaksanaan haji.
5. Mampu secara finansial untuk menunaikan ibadah haji.
6. Sehat jasmani dan rohani, dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan ibadah haji.
7. Memiliki pengetahuan atau ilmu tentang ibadah haji yang cukup.
8. Memiliki sarana transportasi, baik kendaraan pribadi maupun yang disediakan oleh pemerintah atau swasta.
9. Memastikan keamanan selama perjalanan pulang-pergi menuju tempat ibadah.
10. Khusus bagi wanita, harus ditemani oleh mahramnya, yakni wali yang memiliki hubungan kekerabatan yang diharamkan untuk menikah.
Syarat-syarat ini menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Cara Pelaksanaan Haji
Terdapat tiga cara pelaksanaan haji, yaitu:
1. Ifrad: Dalam cara ini, seseorang melakukan ibadah haji terlebih dahulu setelah memasuki ihram dari miqat. Seluruh rangkaian ibadah haji dilakukan pada bulan Zulhijah. Selain itu, individu juga memasuki ihram dari miqat untuk umrah dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah.
2. Tamattu: Dalam cara ini, seseorang melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian melaksanakan ibadah haji. Setelah menyelesaikan umrah, individu keluar dari ihram dan pada waktu yang ditentukan, memasuki ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji.
3. Qiran: Dalam cara ini, seseorang melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Setelah memasuki ihram dari miqat, individu melakukan rangkaian ibadah haji dan umrah secara komprehensif.
Ketiga cara pelaksanaan haji ini memberikan pilihan kepada para jamaah haji untuk memilih metode yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka.
Waktu Pelaksanaan Haji
Pelaksanaan haji dimulai sejak awal bulan Syawal dan berlangsung hingga sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah. Pada periode ini, para jamaah haji melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Setelah itu, rukun haji dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.
Rukun Haji
Rukun haji merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam menunaikan ibadah haji. Jika salah satu rukun tersebut tidak dilaksanakan, maka haji seseorang tidak akan sah dan tidak dapat digantikan dengan membayar denda (dam). Berikut adalah beberapa rukun haji:
1. Ihram: Ini melibatkan niat untuk memulai semua rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangan dengan mengenakan pakaian ihram, yaitu pakaian yang serba putih tanpa jahitan. Selain itu, jamaah haji mengucapkan niat "Labbaikallumma hajjan" yang berarti "Ya Allah, kami hadir menjalankan ibadah haji-Mu".
2. Wukuf: Ini melibatkan berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah mulai dari waktu dzuhur hingga fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
3. Thawaf: Ini melibatkan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dengan Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jamaah haji. Thawaf dimulai dan diakhiri dengan arah sejajar dari Hajar Aswad. Thawaf harus dilakukan dalam keadaan suci, bebas dari hadas dan najis.
4. Sa'i: Ini melibatkan berlari-lari pelan sebanyak 7 kali antara Bukit Shafa dan Marwah.
5. Tahalul: Ini melibatkan mencukur minimal 3 helai rambut kepala. Ada dua jenis tahalul, yaitu tahalul awal di mana seseorang telah menunaikan Jumrah Aqabah dan diperbolehkan untuk melepaskan pakaian ihram. Tahalul kedua disebut tahalul tsani, di mana seseorang telah menunaikan Jumrah Aqabah, mencukur rambut kepala, melakukan Thawaf Ifadah, dan boleh melakukan semua larangan yang terkait dengan ibadah haji.
6. Tertib: Ini melibatkan menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan tata cara dan urutan yang benar.
Keenam rukun haji ini harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan sahnya ibadah haji seseorang.