Hukum Ghasab


Ghasab adalah tindakan menggunakan harta milik orang lain tanpa izin atau pengetahuan mereka, termasuk mengambil harta orang tersebut secara tidak adil.

HUKUM GHASAB

Dalam Islam, hukum ghasab adalah haram sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Artinya: "Barang siapa yang melakukan kedzhaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim/Muttafaq 'Alaih).

Kemudian, dalam buku "Sudah Syar'ikah Muamalahmu?" oleh Hasbiyallah, ancaman ghasab juga terdapat dalam hadits berikut.

"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya. Maka seorang shabat bertanya; "Ya Rasulullah, meskipun barang yang kita pakai barang yang ringan (sederhana)? Ya meskipun sejengkal siwak," Jawab Rasul." (HR. Muslim, Al-Nasa'i, dan Imam Malik).

CONTOH GHASAB

Ghasab berbeda dengan pencurian. Pencurian dilakukan diam-diam, sementara ghasab dilakukan terang-terangan, tetapi keduanya dilakukan tanpa izin sang pemilik barang. Ghasab tidak terbatas pada benda, melainkan juga bisa berlaku pada kepemilikan tempat, lahan, rumah, dll.

Post a Comment

Previous Post Next Post