Hari
Santri adalah hari peringatan dan penghormatan untuk santri di Indonesia.
Santri adalah istilah untuk siswa atau pelajar di pondok pesantren, lembaga
pendidikan Islam tradisional di Indonesia. Hari Santri biasanya diperingati
setiap tanggal 22 Oktober.
Hari
Santri adalah momen penting untuk mengenang peran dan kontribusi santri dalam
melestarikan ajaran Islam dan mempertahankan budaya Indonesia. Pondok pesantren
adalah tempat di mana santri belajar agama Islam, ilmu pengetahuan, serta
norma-norma sosial dan etika. Mereka juga memainkan peran penting dalam
mengadvokasi nilai-nilai Islam yang damai, toleransi, dan kebaikan di
masyarakat.
Peringatan
Hari Santri biasanya melibatkan berbagai kegiatan, seperti pengajian,
peringatan, dan diskusi tentang peran santri dalam masyarakat. Pemerintah,
organisasi keagamaan, dan masyarakat umumnya turut serta dalam merayakan Hari
Santri. Selain itu, banyak santri juga melaksanakan kegiatan sosial dan
kemanusiaan sebagai bagian dari peringatan Hari Santri.
Perayaan
Hari Santri adalah kesempatan untuk menghargai peran penting yang dimainkan
oleh para santri dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Indonesia serta
dalam menyebarkan nilai-nilai agama Islam di negara ini.
Setiap
tahun pada tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri. Awalnya, ide
ini muncul dari masyarakat pesantren sebagai cara untuk mengenang dan
menghormati perjuangan santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. Usulan ini
tidak terlepas dari polemik, dengan sebagian setuju dan sebagian lainnya
menolak.
Beberapa
alasan penolakan muncul, termasuk kekhawatiran akan terjadinya polarisasi dan
ketakutan bahwa pengakuan ini mungkin menyebabkan perpecahan di masyarakat karena
pengabaian terhadap kelompok lain selain santri. Meskipun demikian, Presiden
Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai
Hari Santri.
Penetapan
ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Keputusan presiden tersebut didasari oleh tiga
pertimbangan. Pertama, pengakuan bahwa ulama dan santri di pondok pesantren
memiliki peran besar dalam perjuangan untuk meraih kemerdekaan Republik
Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dalam
membangun bangsa.
Kedua,
penetapan Hari Santri bertujuan untuk mengenang, meneladani, dan meneruskan
peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Oleh karena
itu, tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri.
Ketiga,
tanggal 22 Oktober menjadi momen peringatan sehubungan dengan seruan resolusi
jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren
dari seluruh Indonesia. Seruan ini mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah
air dan menjaga kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penjajah.
Penetapan
tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri memiliki dasar pada tiga alasan penting,
seperti yang diungkapkan oleh Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghofar Rozin. Tanggal ini dipilih karena
mengingatkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim
Asy’ari, sebuah keputusan yang memotivasi santri dan masyarakat untuk
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Gus
Rozin menjelaskan, "Pertama, Hari Santri pada 22 Oktober, menjadi kenangan
sejarah tentang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari. Ini adalah peristiwa penting
yang mendorong santri, pemuda, dan masyarakat untuk bersatu dan berjuang
melawan pasukan kolonial, yang mencapai puncaknya pada 10 November 1945."
Alasan
kedua adalah bahwa jaringan santri telah terbukti menjaga perdamaian dan
keseimbangan dalam masyarakat. Perjuangan para kiai (guru agama) telah
menciptakan catatan sejarah yang strategis, terutama sejak kesepakatan tentang
darul islam (wilayah Islam) pada Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin, Kalimantan
Selatan.
Menurutnya,
"Sepuluh tahun sejak berdirinya NU dan sembilan tahun sebelum kemerdekaan,
kiai-santri sudah menyadari pentingnya konsep negara yang memberikan ruang bagi
berbagai kelompok untuk hidup bersama. Ini adalah sebuah konsep yang luar
biasa."
Alasan
ketiga adalah bahwa tanggal 22 Oktober adalah momen penting dalam mengawal
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para kiai dan santri selalu
berada di garis depan dalam menjaga NKRI, memperjuangkan Pancasila, dan
mengonfirmasi bahwa NKRI adalah bentuk yang tak bisa dikompromikan.
Gus
Rozin menekankan bahwa Hari Santri bukan lagi sekadar usulan dari kelompok
pesantren, melainkan sebuah hak dari negara dan pemimpin bangsa untuk
memberikan penghormatan kepada sejarah pesantren dan perjuangan para kiai dan
santri. Kontribusi pesantren terhadap negara sudah tidak terhitung lagi.
Awalnya,
Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam di
Malang, Jawa Timur, pada tanggal 27 Juni 2014, saat Joko Widodo berkunjung
sebagai calon presiden. Jokowi awalnya menandatangani komitmen untuk menjadikan
tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri, namun kemudian PBNU mengusulkan tanggal
22 Oktober karena berdasarkan peristiwa sejarah Resolusi Jihad yang lebih
relevan. Fatwa Resolusi Jihad oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari, yang
memerintahkan perjuangan melawan penjajah, menjadi landasan yang kuat untuk
pemilihan tanggal tersebut.