Jagalah tanganmu dari memukul seorang muslim atau mengambil harta benda yang haram. Jangan engkau menggunakannya untuk menyakiti seseorang, mengkhianati amanat atau titipan seseorang dan jangan pula engkau memakainya untuk menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan.
Karena tangan hukumnya sama dengan lisan, segala yang haram untuk diucapkan oleh lisan hukumnya haram ditulis oleh tangan. Maka jauhkanlah penamu dari segala sesuatu yang harus dihindari oleh lisan.
والله أعلم…
Tags:
Hikmah