Hukum Bersiwak

 


Hukum bersiwak dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Bersiwak adalah membersihkan gigi menggunakan kayu siwak atau alat serupa. Praktik ini didasarkan pada berbagai hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan mulut dan gigi.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai hukum bersiwak:

- Sunnah Muakkadah: Bersiwak dianggap sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Nabi Muhammad SAW sangat sering bersiwak dan mendorong para sahabat untuk melakukannya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda: "Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu."

- Waktu Dianjurkan: Bersiwak sangat dianjurkan pada beberapa waktu tertentu, seperti sebelum sholat, sebelum membaca Al-Qur'an, setelah bangun tidur, ketika bau mulut tidak sedap, dan saat wudhu.

- Keutamaan: Bersiwak memiliki banyak keutamaan, di antaranya membersihkan mulut, menyenangkan Allah, dan mengikuti sunnah Nabi. Bersiwak juga diyakini memiliki manfaat kesehatan, seperti mencegah penyakit gigi dan gusi.

- Cara Bersiwak: Cara bersiwak yang benar adalah dengan menggunakan kayu siwak yang basah atau dibasahi terlebih dahulu, lalu digosokkan pada gigi dan gusi dengan lembut. Bersiwak dapat dilakukan dengan tangan kanan, dimulai dari sisi kanan mulut, sesuai dengan tuntunan Nabi.

- Alat: Meskipun kayu siwak adalah yang paling dianjurkan, bersiwak dapat dilakukan dengan alat lain yang memiliki fungsi serupa, seperti sikat gigi. Namun, kayu siwak memiliki nilai tersendiri karena merupakan alat yang digunakan oleh Nabi.

Dalam kesimpulannya, bersiwak adalah praktik yang sangat dianjurkan dalam Islam karena keutamaan-keutamaannya dan banyak manfaat yang diberikannya. Meskipun tidak wajib, umat Muslim dianjurkan untuk rutin melakukannya sebagai bagian dari menjaga kebersihan diri dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post