Ghosob, atau ghasab (dalam bahasa Arab: الغصب),
merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan mengambil atau
menguasai hak milik orang lain secara paksa dan tanpa izin yang sah. Tindakan
ini dianggap sebagai suatu bentuk perampasan atau pengambilan barang yang bukan
miliknya, yang dilakukan dengan cara yang tidak adil dan melawan hukum.
Dalam konteks fiqh, ghosob termasuk dalam kategori perbuatan haram karena melanggar hak-hak individu dan prinsip keadilan. Pelaku ghosob diharuskan mengembalikan barang yang diambil atau mengembalikan nilainya jika barang tersebut sudah tidak ada, dan mereka juga mungkin dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara umum, ghosob mencakup beberapa elemen penting:
Pengambilan Barang: Tindakan mengambil atau menguasai barang milik
orang lain.
Tanpa Izin: Dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pemilik sah
barang tersebut.
Secara Paksa: Biasanya melibatkan elemen paksaan atau ancaman.
Contoh ghosob bisa berupa seseorang yang menempati lahan orang lain
tanpa izin atau menggunakan barang orang lain tanpa sepengetahuan dan
persetujuan pemiliknya.
Dalam Islam, menjaga hak milik orang lain dan berbuat adil adalah
nilai yang sangat ditekankan, sehingga tindakan ghosob sangat dikecam dan
diharamkan.