Beda Pendapat Ulama' Soal Hukum Rokok dalam Islam

    

 

Merokok adalah kebiasaan atau perilaku yang sangat umum di Indonesia. Namun, dalam jangka panjang, merokok dapat mengganggu kesehatan karena kandungan rokok itu sendiri.

Meskipun telah disosialisasikan mengenai bahaya merokok, tapi jumlah peminat rokok di Indonesia justru meningkat tiap tahunnya. Menurut data statistik, dalam dekade ini terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, dari 60,3 juta orang pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta orang pada tahun 2021.

 

Dalam Islam, tidak dituliskan secara jelas di dalam Al-Qur'an maupun hadits mengenai hukum merokok. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum merokok.

 

Analisa Tentang Hukum Merokok

Kajian tentang masalah rokok sebenarnya telah dibahas oleh ulama terdahulu, namun pada masa itu penelitian mengenai masalah yang ditimbulkan oleh rokok belum bisa dipahami secara mendalam. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan alat dan fasilitas keilmuan.

 

Munawwir dalam buku Kamus Arab menjelaskan, rokok dalam fikih klasik sering disebut dengan istilah hasyisy atau dukhan. Secara etimologi, hasyisy artinya rumput atau rumput kering, sedangkan dukhan artinya asal dan tembakau.

 


Mengenai hukum merokok, ada berbagai pandangan ulama yang berbeda-beda. Seperti penjelasan di bawah ini:

 

1. Ulama yang Mengharamkan Rokok

Mengutip buku Fatwa-Fatwa Kontemporer oleh Yusuf Qardhawi, di antara ulama yang Mengharamkan rokok adalah Ahmad as-Sanhri al-Bahti al-Hanbali, dari Mazhab Maliki adalah Ibrahim al-Laqqani, Makki bin Faruh al-Makki, Sa'ad bin al-Balkhi al-Madanidari Turki dan lainnya. Mereka yang Mengharamkan rokok berdasarkan pada alasan sebagai berikut:

 

-          Memabukkan

Memabukkan di sini menurut mereka adalah segala sesuatu yang menutup akal, walaupun hanya sebatas tidak ingat. Mereka menganggap rokok dapat membuat pikiran menjadi kacau, menghilangkan pertimbangan akal dan menjadikan nafas sesak karena teracuni sehingga disebut memabukkan.

 

-           Melemahkan Badan

Segala sesuatu yang dapat melemahkan badan dan cenderung untuk membahayakan maka hukumnya haram. Seperti hadits Rasulullah SAW dari Ummu Salamah,

 

"Bahwa Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan." (HR. Imam Ahmad)

 

-           Menimbulkan Mudarat

Menurut ulama tersebut, mudarat ini terbagi menjadi dua hal, yakni:

 

A. Kemudaratan yang membahayakan bagi anggota tubuh karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti sakit paru-paru, kanker dan lainnya. Kemudaratan ini dapat timbul sekita atau secara bertahap.

 

B. Kemudaratan yang terjadi terhadap harta benda karena rokok identik dengan menghambur-hamburkan uang. Menghamburkan harta benda sangat dilarang dalam Islam seperti termaktub di Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 26-27:

 

وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا (26)

اِنَّ الۡمُبَذِّرِيۡنَ كَانُوۡۤا اِخۡوَانَ الشَّيٰطِيۡنِ​ ؕ وَكَانَ الشَّيۡطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوۡرًا(27)‏

 

Artinya: Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga) kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

 

2. Ulama yang Memakruhkan

Kembali mengutip buku Fatwa-Fatwa Kontemporer, golongan-golongan yang memakruhkan rokok ini berdasarkan argumen:

 

Merokok tidak lepas dari bahaya, lebih-lebih jika terlalu banyak melakukannya.

Mengurangkan harta kalau tidak sampai pemborosan atau menghambur-hamburkan uang.

Bau asapnya mengganggu dan menyakiti orang lain yang tidak merokok.

Menurunkan harga diri.

Dapat melalaikan seseorang dari ibadah yang sempurna.

Bagi yang sudah terbiasa merokok, akan menyebabkan kacaunya pikiran apabila tidak menghisap rokok.

Dapat mengganggu orang lain yang ada disekelilingnya.

 

3. Ulama yang Memperbolehkan

Ulama yang memperbolehkan merokok mengacu pada dalil surat Al-Baqarah ayat 29:

 

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا...

 

Artinya: Dialah Allah, yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu... (QS. Al Baqarah:29)

 

Golongan ini mengemukakan pendapat tentang hukum merokok adalah mubah jika hukumnya tidak diterangkan secara jelas dalam Al-Qur'an. Golongan ini menyangkal pendapat jika rokok dapat memabukkan, menghilangkan akal dan melakukan pemborosan.

 

4. Golongan yang Merinci Pendapatnya

Golongan ini mengatakan bahwa rokok berasal dari tembakau yang merupakan tumbuhan suci, tidak memabukkan, tidak najis, dan tidak berbahaya. Jadi pada asalnya adalah mubah, kemudian berlaku kepadanya hukum-hukum syariat sebagai berikut:

 

- Barangsiapa yang menggunakannya tetapi tidak menimbulkan Mudarat bagi akal dan badannya, maka hukumnya adalah jaiz (boleh).

-  Barangsiapa yang menggunakannya menimbulkan mudarat, maka hukumnya haram.

- Barangsiapa yang memanfaatkannya untuk menolak mudarat, semisal penyakit, maka wajib menggunakannya.

Dapat disimpulkan, dari hasil pemaparan para ulama di atas tentang hukum merokok, inti perdebatannya bukan pada dalil-dalil melainkan kepada sisi penerapannya. Pada dasarnya semua ulam mengharamkan segala sesuatu yang mendatangkan mudarat bagi akal dan tubuh, tetapi mereka berbeda pendapat tentang efek mudarat yang ditimbulkan oleh rokok.

 

 

 



Post a Comment

Previous Post Next Post