Merokok adalah kebiasaan atau perilaku yang
sangat umum di Indonesia. Namun, dalam jangka panjang, merokok dapat mengganggu
kesehatan karena kandungan rokok itu sendiri.
Meskipun telah disosialisasikan mengenai bahaya merokok, tapi
jumlah peminat rokok di Indonesia justru meningkat tiap tahunnya. Menurut data
statistik, dalam dekade ini terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak
8,8 juta orang, dari 60,3 juta orang pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta orang
pada tahun 2021.
Dalam Islam, tidak dituliskan secara jelas di dalam Al-Qur'an
maupun hadits mengenai hukum merokok. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan
pendapat ulama dalam menetapkan hukum merokok.
Analisa Tentang Hukum Merokok
Kajian tentang masalah rokok sebenarnya telah dibahas oleh ulama
terdahulu, namun pada masa itu penelitian mengenai masalah yang ditimbulkan
oleh rokok belum bisa dipahami secara mendalam. Hal ini disebabkan oleh
keterbatasan alat dan fasilitas keilmuan.
Munawwir dalam buku Kamus Arab menjelaskan, rokok dalam fikih
klasik sering disebut dengan istilah hasyisy atau dukhan. Secara etimologi,
hasyisy artinya rumput atau rumput kering, sedangkan dukhan artinya asal dan
tembakau.
Mengenai hukum merokok, ada berbagai
pandangan ulama yang berbeda-beda. Seperti penjelasan di bawah ini:
1. Ulama yang Mengharamkan Rokok
Mengutip buku Fatwa-Fatwa Kontemporer
oleh Yusuf Qardhawi, di antara ulama yang Mengharamkan rokok adalah Ahmad
as-Sanhri al-Bahti al-Hanbali, dari Mazhab Maliki adalah Ibrahim al-Laqqani,
Makki bin Faruh al-Makki, Sa'ad bin al-Balkhi al-Madanidari Turki dan lainnya.
Mereka yang Mengharamkan rokok berdasarkan pada alasan sebagai berikut:
-
Memabukkan
Memabukkan di sini menurut mereka adalah segala sesuatu yang
menutup akal, walaupun hanya sebatas tidak ingat. Mereka menganggap rokok dapat
membuat pikiran menjadi kacau, menghilangkan pertimbangan akal dan menjadikan
nafas sesak karena teracuni sehingga disebut memabukkan.
-
Melemahkan Badan
Segala sesuatu yang dapat melemahkan badan dan cenderung untuk
membahayakan maka hukumnya haram. Seperti hadits Rasulullah SAW dari Ummu
Salamah,
"Bahwa Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan
dan melemahkan." (HR. Imam Ahmad)
-
Menimbulkan Mudarat
Menurut ulama tersebut, mudarat ini terbagi menjadi dua hal, yakni:
A. Kemudaratan yang membahayakan bagi anggota tubuh karena dapat
menyebabkan gangguan kesehatan seperti sakit paru-paru, kanker dan lainnya.
Kemudaratan ini dapat timbul sekita atau secara bertahap.
B. Kemudaratan yang terjadi terhadap harta benda karena rokok
identik dengan menghambur-hamburkan uang. Menghamburkan harta benda sangat
dilarang dalam Islam seperti termaktub di Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 26-27:
وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ
وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا (26)
اِنَّ
الۡمُبَذِّرِيۡنَ كَانُوۡۤا اِخۡوَانَ الشَّيٰطِيۡنِ ؕ وَكَانَ الشَّيۡطٰنُ
لِرَبِّهٖ كَفُوۡرًا(27)
Artinya: Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga) kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros. Sesungguhnya para pemboros itu
adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
2. Ulama yang Memakruhkan
Kembali mengutip buku Fatwa-Fatwa Kontemporer, golongan-golongan
yang memakruhkan rokok ini berdasarkan argumen:
Merokok tidak lepas dari bahaya, lebih-lebih jika terlalu banyak
melakukannya.
Mengurangkan harta kalau tidak sampai pemborosan atau
menghambur-hamburkan uang.
Bau asapnya mengganggu dan menyakiti orang lain yang tidak merokok.
Menurunkan harga diri.
Dapat melalaikan seseorang dari ibadah yang sempurna.
Bagi yang sudah terbiasa merokok, akan menyebabkan kacaunya pikiran
apabila tidak menghisap rokok.
Dapat mengganggu orang lain yang ada disekelilingnya.
3. Ulama yang Memperbolehkan
Ulama yang memperbolehkan merokok mengacu pada dalil surat
Al-Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا...
Artinya: Dialah Allah, yang menciptakan segala yang ada di bumi
untukmu... (QS. Al Baqarah:29)
Golongan ini mengemukakan pendapat tentang hukum merokok adalah
mubah jika hukumnya tidak diterangkan secara jelas dalam Al-Qur'an. Golongan
ini menyangkal pendapat jika rokok dapat memabukkan, menghilangkan akal dan
melakukan pemborosan.
4. Golongan yang Merinci Pendapatnya
Golongan ini mengatakan bahwa rokok berasal dari tembakau yang
merupakan tumbuhan suci, tidak memabukkan, tidak najis, dan tidak berbahaya.
Jadi pada asalnya adalah mubah, kemudian berlaku kepadanya hukum-hukum syariat
sebagai berikut:
- Barangsiapa yang menggunakannya tetapi tidak menimbulkan Mudarat
bagi akal dan badannya, maka hukumnya adalah jaiz (boleh).
- Barangsiapa yang
menggunakannya menimbulkan mudarat, maka hukumnya haram.
- Barangsiapa yang
memanfaatkannya untuk menolak mudarat, semisal penyakit, maka wajib
menggunakannya.
Dapat disimpulkan, dari hasil pemaparan para ulama di atas tentang
hukum merokok, inti perdebatannya bukan pada dalil-dalil melainkan kepada sisi
penerapannya. Pada dasarnya semua ulam mengharamkan segala sesuatu yang
mendatangkan mudarat bagi akal dan tubuh, tetapi mereka berbeda pendapat
tentang efek mudarat yang ditimbulkan oleh rokok.