Apa hukum menoleh saat salam?
jawab: Disunnahkan
Referensi:
Dalam Hasyiyah Al-Bajuri:
ويُسَنُّ أنْ يَلْتَفِتَ في السَّلامِ الأَوَّلِ إلى يَمِينِهِ حَتَّى يُرَى خَدُّهُ الأَيْمَنُ، وفي السَّلامِ الثَّانِي إلى يَسَارِهِ حَتَّى يُرَى خَدُّهُ الأَيْسَرُ
Artinya: Dan disunnahkan menoleh ketika salam pertama ke arah kanannya hingga terlihat pipi kanannya, dan ketika salam kedua ke arah kirinya hingga terlihat pipi kirinya."
Hal ini menunjukkan tata cara menoleh saat salam dalam sholat sesuai sunnah Rasulullah ﷺ. oleh Imam Muslim:
الْسَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Rasulullah ﷺ bersabda:
"فَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي."
"Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat."
Namun, untuk khusus menoleh saat salam, hadis yang lebih langsung terkait adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, seperti dalam hadis dari Abu Hurairah:
"إِذَا سَلاَمَ فِي الصَّلَاةِ فَفَارِغُوَا رُؤُوسَكُمْ إِلَى قُدَمِكُمْ إِذَا سَلاَمَ".
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mempraktikkan menoleh ke kanan dan kiri saat mengucapkan salam. Ini diinterpretasikan sebagai bagian dari tata cara salat yang beliau ajarkan, mengindikasikan bahwa menoleh saat salam adalah bagian dari sunnah dalam sholat.
Hafimultimedia