HUKUM ADZAN BAGI WANITA




Di sebuah dusun kecil, ada sebuah mushola yang biasanya menjadi tempat ibadah favorit warga. Suasana di mushola itu biasanya hidup, terutama oleh kehadiran remaja dan anak-anak laki-laki yang rutin melantunkan adzan setiap masuk waktu salat. Namun, suatu hari, situasi tak terduga terjadi. Mushola itu sepi, tak ada satu pun laki-laki yang hadir. Hanya seorang perempuan yang berada di sana.


Ketika waktu salat tiba, perempuan itu merasa terpanggil untuk menyerukan adzan agar ibadah tetap terjaga. Dalam dilema ini, muncul pertanyaan: Bagaimana hukum perempuan mengumandangkan adzan dalam situasi seperti ini?


Jawab: Bila dengan suara pelan untuk dirinya sendiri dan kaum sejenisnya (sesama wanita) boleh, tapi dengan catatan tidak sunah. Dan jika dengan suara keras sekiranya dapat didengar oleh orang laki-laki lain maka haram


( ويستحب الإقامة وحدها للمرأة ) لنفسها وللنساء لا للرجال والخناثى وللخنثى لنفسه وللنساء لا للرجال أما الأذان فلا يندب للمرأة مطلقا فإن أذنت سرا لها أو لمثلها أبيح أو جهرا فوق ما تسمع صواحبها وثمة من يحرم نظره إليها حرم للإفتتان بصوتها كوجهها


Disunahkan Iqamat saja bagi wanita untuk dirinya dan untuk sesama kaum wanita tidak iqamat untuk kaum laki-laki, kaum banci. Disunahkan juga iqamat bagi banci untuk dirinya dan kaum wanita tidak untuk kaum laki-laki. Sedangkan adzan maka tidak disunahkan bagi wanita secara muthlak, namun bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesamanya (wanita) maka naginya diperbolehkan. Bila adzannya dengan keras dalam batas di luar yang dia perdengarkan pada teman-temannya, disana ulama berpendapat keharaman melihat wajah wanita karena khawatir menimbulkan fitnah begitu dengan suaranya. [ Minhaj al-Qawiim I/149 ].


وَ) سُنَّ (إِقَامَةٌ لأُنْثَى) سِرًّا وَخُنْثَى فَإِنْ أَذَّنَتْ لِلنِّسَاءِ سِرًّا ) لَمْ يُكْرَهْ أَوْ جَهْرًا حَرُمَ (قَوْلُهُ وَسُنَّ إِقَامَةٌ لأُنْثَى) أَيْ لِنَفْسِهَا وَلِلنِّسَاءِ لاَ لِلرِّجَالِ وَالْخُنَاثِيْ وَلاَ يُسَنُّ لَهَا اْلأَذَانُ مُطْلَقًا


Disunatkan iqamat bagi wanita dengan suara pelan, demikian pula waria. Bilamana seorang wanita adzan sesama wanita dengan suara pelan maka tidak makruh, atau dengan suara keras maka haram. Kalimat “disunatkan iqamat bagi wanita” yakni bagi dirinya atau sesama wanita, bukan terhadap para pria dan waria. Tidaklah disunatkan bagi wanita adzan secara mutlak. [ I’anah al-Thalibin I/233 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

 


Post a Comment

Previous Post Next Post