Ya,
menikah di bulan Syaban diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada keharusan
untuk menikah di bulan Syawal atau Shafar, sehingga tidak perlu memaksakan diri
untuk menikah di kedua bulan tersebut.
Alasan
boleh menikah di bulan Syaban:
·
Tidak ada hukum khusus yang
melarang atau mengizinkan menikah di bulan Syaban
·
Menikah di bulan Syaban bisa
menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas ibadah
·
Menikah di bulan Syaban bisa
menjadi kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dan keberkahan dengan orang lain.
Pertimbangan
menikah di bulan Syaban:
·
Menikah di bulan Syaban bisa
dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan diri dan pasangan.
·
Menikah di bulan Syaban bisa
dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial.
·
Menikah di bulan Syaban bisa
dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan keluarga.