Apa itu Halal Bihalal?
Halal bihalal adalah
tradisi khas Indonesia yang dilakukan setelah Idulfitri sebagai bentuk
silaturahmi, saling memaafkan, dan mempererat tali persaudaraan. Meskipun
istilah ini tidak ditemukan dalam bahasa Arab secara langsung, penggunaannya
telah melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, terutama dalam
konteks keislaman.
Asal-usul Istilah
Kata halal bihalal
berasal dari akar kata Arab “halal” yang berarti “diperbolehkan” atau “tidak
terlarang.” Namun, secara harfiah, istilah ini merupakan adaptasi budaya yang
tidak ada padanannya dalam bahasa Arab murni. Konon, istilah ini pertama kali
dipopulerkan oleh KH. Wahab Chasbullah pada masa Presiden Soekarno sebagai
solusi untuk menyatukan para tokoh bangsa yang kala itu sedang berselisih.
Makna yang Terkandung
Halal bihalal bukan
sekadar acara kumpul-kumpul atau seremonial semata. Ia mengandung makna
spiritual dan sosial:
Spiritual: Mengakui
kesalahan, memohon maaf, dan memaafkan adalah bagian dari proses penyucian diri
setelah menjalani ibadah Ramadan.
Sosial: Mengembalikan
hubungan yang sempat renggang, mempererat ukhuwah, dan memperkuat solidaritas
antarindividu maupun kelompok.
Bentuk Pelaksanaannya
Halal bihalal biasanya
dilakukan di rumah, kantor, sekolah, hingga instansi pemerintahan. Seringkali
disertai dengan sambutan, tausiyah, saling bersalaman, dan jamuan makan
bersama.
Pesan Nilai dalam Halal
Bihalal
Memaafkan tanpa syarat
Menghapus dendam dan ego
pribadi
Menjaga ukhuwah dan
keutuhan sosial
Menumbuhkan rasa hormat
antargenerasi
Penutup
Halal bihalal adalah
wujud kearifan lokal yang mengharmonikan ajaran Islam dengan budaya nusantara.
Di dalamnya, ada semangat saling menguatkan, saling menerima, dan menyadari
bahwa manusia tidak luput dari salah dan dosa. Maka, mari jadikan momen halal
bihalal sebagai ruang penyucian hati dan pengikat kembali tali persaudaraan
yang mungkin sempat kendur.